Hari Selasa, 31 Agustus 2021 seluruh ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pekalongan menandatangani Surat Pernyataan tidak menerima gratifikasi pada periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2021. Surat Pernyataan ini sebagai tanggung jawab secara hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku