Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pekalongan memfasilitasi pelayanan BPUM bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. Pelayanan BPUM ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat tentang ketentuan, persyaratan yang harus dipenuhi dan cara pendaftaraan BPUM.
Pemberian arahan dari Kepala DINPERINDAGKOP UKM(Ir. Hurip Budi Riyantini) kepada petugas pelayanan BPUM
Pelayanaan dibuka tanggal 12 s/d 20 April 2021 setiap hari kerja dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19